Enam terdakwa yang seluruhnya pria yaitu EG alias Ipey (16), JN alias Joe (16), JM alias JE (17), DN alias Randi (16), RF alias Ifan (17), dan YD alias Baben (16) menjalani sidang di Ruang Sidang Anak PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/10/2015), sekitar pukul 11.45 WIB. Sidang kedua agenda menghadirkan saksi ini digelar tertutup lantaran seluruh terdakwa anak di bawah umur.
Tuntas pukul 12.30 WIB, para terdakwa yang memakai kemeja putih dan kopiah hitam itu langsung ditempel petugas keamanan. Mereka digiring ke halaman PN Bandung, lalu masuk mobil tahanan. Para kerabat korban sempat membuntuti terdakwa. Situasi terkendali berkat kesigapan aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski terdakwa anak di bawah umur, tentu saja ganjarannya tetap sesuai aturan berlaku. Kami harapkan vonis seadil-adilnya dalam koridor pidana anak," kata Ahmad Ridwan, kuasa hukum korban.
Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada Kamis 22 Oktober 2015 dengan agenda tuntutan.
Budi alias Budol tewas dengan luka tusuk di tubuhnya saat berada di salah satu mini market, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu tengah malam (23/9/2015) atau bertepatan takbiran perayaan Idul Adha. Dia kesehariannya menjadi juru parkir di tempat belanja tersebut.
Para pelaku menganiaya Budi dipicu salah satu pelaku yang merasa sakit hati lantaran diludahi korban. Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keenam ABG tersebut beberapa saat setelah kejadian. Polisi menyita barang bukti kejahatan yang antara lain berupa satu samurai, satu badik, satu balok dan empat unit sepeda motor.
JN alias Joe didakwa pasal berlapis di antaranya Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana. Dia melakukan penusukan terhadap Budi. Sementara lima lainnya didakwa Pasal 170 KUH Pidana. (bbn/err)











































