Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, saat ditemui di kantornya, Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
"Iya, Asep Hilman yang kini sebagai Kepala Dinas Provinsi Jabar menjadi tersangka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diduga menaikkan harga pengadaan buku aksara sunda, dari dana alokasi sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2010," jelasnya.
Selain itu, Asep juga diduga menggunakan nama CV fiktif untuk memenangkan tender tersebut. Karena dari hasil penyidikan, nama perusahaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari hasil penyidikan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu saat ada beberapa daerah (Kabupaten dan Kota) tidak menerima buku aksara sunda. Karena itu dari hasil penyidikan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar," terang Suparman.
Pada tahun 2010 saat pengadaan dilakukan, Asep menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Yang bersangkutan pada saat itu sebegai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," katanya.
Perkiraan kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Namun itu baru dari hasil audit penyidik Kejaksaan Tinggi terkait penggunaan dan aliran dana tersebut.
"Sedangkan untuk kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima," ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Asep Hilman dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun saat ini Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik belum memerlukan penahanan karena akan menyelesaikan berkasnya terlebih dahulu," tandasnya.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini