Pembatadan jam pacaran termaktub dalam Perbup No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. "Sudah efektif di beberapa desa yang kadesnya punya komitmen," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat diskusi di Kantor Sindo Bandung, Jalan Natuna, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya dari 182 Desa yang ada di purwakarta, baru 20 Desa yang berkomitmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauannya, Dedi mengaku saat ini kondisi Purwakarta sudah lebih tertib sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
"Desa sudah mulai tertib. Jam 9 sudah mulai tertib. Kota juga lumayan sudah jauh lebih tertib," terangnya.
Menurut Dedi, saat ini baru ada satu pasangan yang tertangkap dan dinikahkan. Ada juga yang baru diberi peringatan saja, yakni warga yang berusia 19-20 tahunan.
"Baru satu, itu mah janda sama duda. Ya udah kawinin aja udah gede juga," ujarnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, sebelum adanya aturan ini, kondisi pergaulan berpacaran di Purwakarta cukup memprihatinkan.
"Sebelum aturan ini ngeri, anak-anak smp (pacaran ) di bawah pohon," ungkapnya sambil bergidig.
Ia mengaku merogoh kocek sendiri untuk membiayai aparat penegak hukum saat berpatroli mencari warga yang berpacaran di atas pukul 21.00 WIB.
"Polisi saya suruh jalan. Saya kasih biaya operasional. Satgas Kabupaten, kecamatan semua dibiayain termasuk satgas perlindungan. Sekarang dari uang pribadi dulu, nanti dari APBD, lama kalau ngandelin uang negara," tandasnya.
(avi/ern)