"Awal terungkapnya kasus ini saat anak tiri berusia 22 tahun memergoki tersangka berbuat cabul kepada korban. Lalu anak tiri dan ibunya (istri ZM) melaporkan kejadian itu kepada polisi," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (6/10/2015).
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung turun tangan menyelidiki kasus asusila ini. Menurut Yoyol, korban beberapa kali diperlakukan tak senonoh oleh ZM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan ZM terjadi pada Kamis petang 1 Oktober 2015 di tempat kontrakannya, Jalan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Selama ini ZM mengajari anak-anak mengaji di kediamannya tersebut. "Modus tersangka ialah pura-pura memijat. Korban juga diancam memiliki penyakit atau penyakitnya tidak sembuh jika bercerita kepada orang lain," tutur Yoyol.
Selain itu, sambung Yoyol, tersangka memberikan imbalan Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu setiap beres menyalurkan aksi bejatnya. Polisi menyita barang bukti milik korban di antaranya berupa satu pakaian dalam, satu celana dalam, satu kaus dan satu celana panjang.
"Kami masih menyelidiki apakah ada korban lainnya," ucap Yoyol.
ZM tertunduk dengan wajah tertutup sebo. Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. "Cuma satu korbannya. Seingat saya cuma empat kali (cabul)," kata ZM yang sudah tiga tahun menjadi guru ngaji. (bbn/ern)











































