Kasus ini diungkap personel Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Jabar. RAP dicokok polisi di Apartemen Buah Batu Park, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
"Sewaktu penggerebekan, tersangka itu baru selesai menggunakan sabu. Kami juga menemukan dua belas butir ekstasi di dalam koper milik tersangka. Ekstasi itu disimpan di dalam bekas botol permen," ucap Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari sepupunya inisial M. Apartemen yang ditempati tersangka itu telah disewa oleh M yang kini tengah diburu," tutur Cahyo didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Nugroho Arianto.
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu, alat isap sabu dan 12 butir ekstasi. Kini RAP mendekam di sel tahanan perempuan di Mapolda Jabar. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Cahyo.
RAP berdalih mengonsumsi barang haram tersebut agar tetap tampil prima saat pentas di panggung. "Sejak awal tahun ini saya memakai narkoba," ucap ibu satu anak ini yang mengenakan kaus tahanan.
Dia mengelak kalau 12 ekstasi yang berada dalam koper itu miliknya. "Waktu ditangkap, memang benar saya beres pakai sabu. Nah, kalau ekstasi itu milik pacar sepupu," kata RAP yang mengaku sebagai vokalis band Red X. (bbn/ern)










































