"Kami siap melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan untuk dipakai berkebun atau kegiatan illegal logging dan illegal mining," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono via pesan singkat, Rabu (16/9/2015).
Menurut Pudjo, seluruh jajaran Polda Jabar saat ini gencar mensosialisasikan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tentunya, kata Pudjo, semua pihak harus mematuhi peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, sambung Pudjo, Polda Jabar terus menelusuri ada atau tidaknya kasus pembakaran hutan untuk kepentingan ilegal. "Masih kita lidik. Kita lebih ke pencegahan," kata Pudjo. (bbn/ern)











































