Pasalnya, hingga saat ini Wawan melalui kuasa hukumnya masih juga belum menerima bundelan dari MA atas salinan vonis hukuman mati tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya pada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (9/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan putusan di MA tersebut keluar pada awal November 2014 lalu. Namun hingga saat ini mereka masih juga belum menerima salinannya.
Alasan pengajuan PK yaitu karena vonis tersebut dianggap terlalu berat. Masih banyak kasus pembunuhan yang lebih sadis dan kejam namun tidak sampai dihukum mati.
"Terdakwa merasa ada banyak kasus yang lebi sadis tapi tidak sampai dihukum mati," katanya.
Harapannya hukuman Wawan setidaknya sama dengan putusan di PN Bandung dan PT Jabar yaitu seumur hidup. Untuk terpidana lainnya dalam perkara ini yaitu Ade yang tak lain keponakan Wawan telah menerima putusan yang kini dijatuhi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut. (tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini