Wawan Belum Ajukan PK karena Masih Tunggu Salinan Putusan MA

Kasus Pembunuhan Sadis

Wawan Belum Ajukan PK karena Masih Tunggu Salinan Putusan MA

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 14:56 WIB
Foto: Majalah Detik
Bandung - Terpidana pembunuhan sadis Sisca Yofie, Wawan hingga saat ini masih belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Trio hakim agung, Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono.

Pasalnya, hingga saat ini Wawan melalui kuasa hukumnya masih juga belum menerima bundelan dari MA atas salinan vonis hukuman mati tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya pada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (9/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan ajukan PK. Tapi karena belum terima salinannya, jadi kami masih menunggu sambil menyiapkan," ujar Dadang.

Ia menuturkan putusan di MA tersebut keluar pada awal November 2014 lalu. Namun hingga saat ini mereka masih juga belum menerima salinannya.

Alasan pengajuan PK yaitu karena vonis tersebut dianggap terlalu berat. Masih banyak kasus pembunuhan yang lebih sadis dan kejam namun tidak sampai dihukum mati.

"Terdakwa merasa ada banyak kasus yang lebi sadis tapi tidak sampai dihukum mati," katanya.

Harapannya hukuman Wawan setidaknya sama dengan putusan di PN Bandung dan PT Jabar yaitu seumur hidup. Untuk terpidana lainnya dalam perkara ini yaitu Ade yang tak lain keponakan Wawan telah menerima putusan yang kini dijatuhi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut. (tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads