"Kalau sudah urusan begitu (tetap beroperasi), ya mereka melanggar," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (8/9/2015).
Jika sudah dilarang tapi keukeuh beroperasi, menurut Emil itu sudah kewenangan kepolisian untuk menindaknya. Pihaknya beharap polisi bisa menindak tegas pelanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada macam-macam (pelanggaran) kita serahkan sesuai bidang yang melakukan penertiban yaitu polisi," tegasnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Bandung itu mengatakan setelah ini rencananya Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengajak Uber untuk duduk bersama dengan Dishub Provinsi Jabar.
"Kalau tidak salah Dishub mau mengundang Uber untuk berdiskusi dengan Dishub Pemprov terkait legalisasi izin," tandasnya.
(avi/ern)