Ketiga bangunan tersebut yakni Klinik di Jalan Tubagus Ismail, Hotel di Jalan Ambon dan Apartemen di Jalan Tera.
"Dalam sebulan ini, kami menerima laporan dari warga yang mengeluhkan pembangunan gedung-gedung bertingkat," ujarย Ketua Komisi C DPRD kota Bandung,ย Entang Suryaman kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di jalan Tubagus Ismail ini seharusnya didirikan hanya 3 lantai tapi kenyatannya dibangun hinggal 5 lantai. Sedangkan hotel yang
yang berada dijalan Ambon tidak memiliki lahan parkir. Bahkan apartemen yang berada di jalan Tera tidak memilik IMB," kata Entang.
Entang menyayangkan lemahnya dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), sehingga bangunan-bangunan bisa berdiri menyalahi aturan.
"Kami akan panggil pemilik bangunan. Bila masih melanggar kami berharap Pemkot Bandung segera bertindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk," tegasnya.
Selain itu, Komisi C juga akan memanggil SKPD terkait, yang dianggap bertanggungjawab atas izin bangunan tersebut.
"Wali Kota Bandung kan mencanangkan tahun ini sebagai tahun sadar hukum. Sebagai badan legislatif, kami akan membantu mengawasi penegakan hukum di Kota Bandung," tandasnya. (avi/ern)











































