Dewan Bandung Panggil Tiga Pemilik Hotel dan Klinik yang Diduga Langgar Aturan

Dewan Bandung Panggil Tiga Pemilik Hotel dan Klinik yang Diduga Langgar Aturan

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 11:48 WIB
Bandung - Komisi C DPRD Kota Bandung akan memanggil tiga pemilik hotel dan klinik di Kota Bandung. Pemanggilan tersebut menyikapi laporan dari masyarakat terkait pembangunan gedung yang diduga tidak sesuai aturan.

Ketiga bangunan tersebut yakni Klinik di Jalan Tubagus Ismail, Hotel di Jalan Ambon dan Apartemen di Jalan Tera.

"Dalam sebulan ini, kami menerima laporan dari warga yang mengeluhkan pembangunan gedung-gedung bertingkat," ujarย  Ketua Komisi C DPRD kota Bandung,ย  Entang Suryaman kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Entang, pemanggilan tersebut berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disalahgunakan oleh para pengusaha. Rata-rata, kata Entang, mereka menyalahi izin karena dibangun lebih tinggi dari izin yang diberikan dinas terkait.

"Yang di jalan Tubagus Ismail ini seharusnya didirikan hanya 3 lantai tapi kenyatannya dibangun hinggal 5 lantai. Sedangkan hotel yang
yang berada dijalan Ambon tidak memiliki lahan parkir. Bahkan apartemen yang berada di jalan Tera tidak memilik IMB," kata Entang.

Entang menyayangkan lemahnya dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), sehingga bangunan-bangunan bisa berdiri menyalahi aturan.

"Kami akan panggil pemilik bangunan. Bila masih melanggar kami berharap Pemkot Bandung segera bertindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk," tegasnya.

Selain itu, Komisi C juga akan memanggil SKPD terkait, yang dianggap bertanggungjawab atas izin bangunan tersebut.

"Wali Kota Bandung kan mencanangkan tahun ini sebagai tahun sadar hukum. Sebagai badan legislatif, kami akan membantu mengawasi penegakan hukum di Kota Bandung," tandasnya. (avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads