Dalam keterangannya, Eddy menyatakan Ade yang kini merupakan Bupati Sumedang nonaktif telah mengambil bahkan merampas kewenangannya sebagai Sekwan dalam mengatur teknis perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Eddy di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Marudut Bakara di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai sekwan seharusnya yang mengatur soal akomodasi dan transportasi untuk perjalanan dinas," ujar Eddy.
Namun pada kenyataannya, Ade memerintahkan sejumlah travel untuk mengurus perjalanan dinas hingga membuatkan laporan pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi tugas PPTK.
"Anggota dewan yang tidak ikut pun tetap mendapatkan uang perjalanan dinas," ungkapnya.
Ia mengaku, sempat ingin mengundurkan diri sebagai sekwan karena kewenangannya telah diambil alih. "Saya sempat bilang mau ngundurin diri. Karena kewenangan saya udah diambil alih, dirampas," tuturnya.
Pada tahun 2011, BPK sempat melakukan audit internal untuk perjalanan dinas di DPRD Cimahi, hasilnya menyatakan bahwa ada kelebihan membayar sebesar Rp 1,7 miliar. Saran dari BPK yaitu supaya mengembalikan uang tersebut kembali ke kas daerah.
"Sesuai arahan BPK, saya buat surat edaran untuk ke anggota dewan. Ada yang kemudian mengembalikan," sebut Eddy.
Eddy sendiri telah divonis dalam perkara yang sama dengan Ade dengan vonis 1 tahun penjara. Dalam sidang tersebut Ade sempat mencecar Eddy soal keterangan yang dinilai tidak benar. Namun Eddy menyatakan tetap pada keterangannya. (tya/ern)











































