Tarif Kontrakan Rumah Mewah yang Dihuni WN Taiwan di Bandung Rp 100 Juta Setahun

Tarif Kontrakan Rumah Mewah yang Dihuni WN Taiwan di Bandung Rp 100 Juta Setahun

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 12:03 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Sebanyak 30 WN Taiwan diduga sindikat cyber crime dan jaringan peredaran narkoba diamankan polisi saat penggerebekan satu rumah mewah di Kompleks Setra Duta, Jalan Setra Duta Raya, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Mereka mengontrak rumah itu selama satu tahun. Berapa biaya sewanya?

Perumahan elite Setra Duta Bandung selama ini menjadi tempat tinggal sejumlah warga negara asing (WNA). Para WNA statusnya menyewa atau mengontrak beberapa rumah jembar nan mewah di area kompleks tersebut.

"Di perumahan ini ada WNA India, Jepang, China, Taiwan dan lainnya. Kebanyakan asal Asia," ucap Wakil Ketua Persaudaraan Warga Setra Duta, Rady Cahyadi (52), saat ditemui di depan rumah yang digerebek polisi, Jalan Setra Duta Raya E-3 No.8, Jumat (28/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rady, harga sewa rumah di Setra Duta berkisar Rp 100 juta per tahun. Nilai tersebut, kata dia, sebanding dengan fasilitas serba lengkap di dalam rumah.

"Rumah dikontrak WN Taiwan ini sekitar Rp100 juta per tahun. Luas rumahnya kira-kira 400 meter persegi. Saya tidak tahu kalau rumah yang digerebek polisi ini ternyata dikontrakkan, sebab waktu itu saya melihat tulisan 'Dijual'. Jadi selama ini kami tidak tahu adanya aktivitas WN Taiwan. Mereka tidak melapor," tuturnya.

Informasi didapatkan Rady, rumah tiga lantai yang menjadi 'markas' cyber crime itu dikontrak oleh pria bernama Rudy Tanaka. Sebanyak 30 WN Taiwan dan 3 WNI sudah empat minggu menghuni rumah bercat krem yang dilengkapi kamera CCTV.

Rady menyebut, WNA yang mengontrak rumah di Setra Duta selalu melaporkan identitas dan izin bermukim. Pengurus tingkat RT serta RW mendata dan mencatat keberadaan para WNA.

"Penduduk di permukiman Setra Duta ini berjumlah seribu orang yang 30 persennya ialah WNA," ujar Rady.

Terbongkarnya 'markas' sindikat cyber crime WN Taiwan di Tim Bareskrim Mabes Polri di Bandung ini berawal dari pengembangkan kasus sabu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 22 Agustus 2015. Tim operasi bersama terdiri Polri, Bea Cukai, Imigrasi dan analis IT membekuk WN Taiwan yaitu Chen Hsin Chieh dan satu warga negara Indonesia yakni Harry Gandhy berserta barang bukti 2,5 kilogram sabu.

Kedua tersangka tersebut mengaku berperan sebagai kurir sabu yang disuruh Lim Chandra Sutioso. Petugas meringkus Lim Chandra di Komplek Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 23 Agustus 2015. Aparat menyita barang bukti berupa 192 paspor WNA asal asal Taiwan, China, Virtnam dan Mongolia. Lim menyebut 26 paspor itu di antaranya milik WN Taiwan yang kini menghuni rumah mewah di komplek Setra Duta, Jalan Setra Duta Raya E-3 No.8.

Pada Rabu siang (26/8), Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang WNI yaitu Miki di Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Miki berperan mengurus paspor 30 orang WN Taiwan terdiri 16 pria dan 14 perempuan. Setelah itu, polisi menggerebek dan menggeledah rumah di Jalan Setra Duta Raya. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads