Sebelumnya, Ade mengajukan eksepsi atas perkaranya dengan poin antara lain surat dakwaan yang diajukan oleh JPU dinilai kabur dan tidak cermat, kerugian negara tidak jelas, rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan yaitu perjalanan dinas para anggota dewan masuk dalam administrasi negara atau dengan kata lain yang didakwakan ke Ade bukan masuk ke ranah pidana sehingga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Irawan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta agar terdakwa memakai pakaian yang sama dengan terdakwa lain. Agar bisa dibedakan mana terdakwa dan pengunjung sidang," katanya. Ade tadi menggunakan kemeja biru bermotif lengan pendek.
Sidang ditunda hingga Senin pekan depan (31/8/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai sidang, JPU Onneri menyebutkan bahwa untuk perkara ini, ada sekitar 30-40 orang saksi yang dipersiapkan. "Sejumlah saksi adalah para anggota dewan yang satu periode dengan terdakwa," katanya. (tya/try)










































