Pengamat: Belum Ada Payung Hukum, Sebaiknya Uber Stop Beroperasi

Pengamat: Belum Ada Payung Hukum, Sebaiknya Uber Stop Beroperasi

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 14:36 WIB
Pengamat: Belum Ada Payung Hukum, Sebaiknya Uber Stop Beroperasi
Foto: REUTERS/Charles Platiau
Bandung - Pengamat Hukum Perkotaan Anggota Tim Ahli Hukum Pemkot Bandung R Rizky A Adiwilaga menyatakan saat ini belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi keberadaan Uber Taksi di Indonesia. Karena itu Uber harus stop beroperasi.

Hal itu disampaikan Rizky saat Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Senin (24/8/2015).

"Masalah perizinan uber taksi saat ini adalah pengusaha transportasi perusahaan wajib miliki izin penyelenggara. Artinya ya harus ada izin. Dalam aspek hukum, belum ada undang-undang yang mengaturnya, jadi itu dapat dianggap status ilegal. Akan menjadi legal kalau diamandemen UU-nya," ujar Rizky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika pemerintah tidak berencana merevisi UU transportasi, maka tidak perlu diperdebatkan lagi berarti yang tidak sesuai adalah ilegal. "Kan sudah seharusnya, yang legal itu dilindungi," katanya.

Rizky meminta agar pengelola Uber menerima jika memang regulasi di Indonesia tidak ada peluang bagi bisnis mereka.

"Apa yang ada di luar negeri belum tentu cocok di sini apalagi kalau memang tidak ada UU-nya. Kalau pemerintah tidak bisa, ya terima saja," katanya.

Selama Uber belum berstatus legal, Rizky menyarankan supaya mereka stop beroperasi. Karena jika masih beroperasi maka akan menghadapi pertentangan sosial.

"Mereka yang legal pasti akan protes. Logikanya yang legal kan yang harus disupport," tuturnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads