Hal itu disampaikan Rizky saat Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Senin (24/8/2015).
"Masalah perizinan uber taksi saat ini adalah pengusaha transportasi perusahaan wajib miliki izin penyelenggara. Artinya ya harus ada izin. Dalam aspek hukum, belum ada undang-undang yang mengaturnya, jadi itu dapat dianggap status ilegal. Akan menjadi legal kalau diamandemen UU-nya," ujar Rizky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky meminta agar pengelola Uber menerima jika memang regulasi di Indonesia tidak ada peluang bagi bisnis mereka.
"Apa yang ada di luar negeri belum tentu cocok di sini apalagi kalau memang tidak ada UU-nya. Kalau pemerintah tidak bisa, ya terima saja," katanya.
Selama Uber belum berstatus legal, Rizky menyarankan supaya mereka stop beroperasi. Karena jika masih beroperasi maka akan menghadapi pertentangan sosial.
"Mereka yang legal pasti akan protes. Logikanya yang legal kan yang harus disupport," tuturnya.
(tya/ern)











































