"Nilai ganja ini setara dengan Rp 600 juta. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan Kejati Jabar," kata Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/8/2015). Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Cahyo menjelaskan, ganja kering siap edar kemasan paket dibalut lakban cokelat ini berhasil dibongkar polisi dari sebuah rumah bilik yang disulap menjadi gudang ganja di Kampung Pasarkemis, RT 4 RW 14, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 5 Mei 2015. Di rumah itu pelaku menyembunyikan paket-paket tumpukan ganja berbobot 200 kilogram yang disimpan dalam kardus dan karung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan keberadaan gudang ganja itu berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar meringkus dua pria YM dan AM yang tercium hendak transaksi ganja di dekat Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung, Senin 4 Mei lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Sewaktu penggeledahan badan, polisi menemukan paket ganja seberat sembilan kilogram. Keduanya lalu membeberkan lokasi penyembunyian ganja sebanyak 200 kilogram di rumah yang disewa Y.
Lalu lintas masuknya ganja dari Aceh ke Jabar ini melalui Pelabuhan Merak. Setelah itu para jaringan membawa paket ganja via darat ke Bandung melintasi jalur Pantai Utara yakni Tangerang, Bekasi dan Karawang. Gudang ganja berfungsi menjadi area transit atau tempat penyimpanan sebelum diedarkan luas ke wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
"Kedua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Kami masih memburu pemilik ganja," ucap Cahyo.
(bbn/ern)











































