Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 600 Juta

Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 600 Juta

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 13:17 WIB
Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 600 Juta
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Polisi memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram. Barang haram itu hasil pengungkapan kasus dengan dua tersangka, YM (25) dan AM (30), yang ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polda Jabar di Kabupaten Bandung. Ganja senilai ratusan juta rupiah itu hendak diedarkan ke empat daerah.

"Nilai ganja ini setara dengan Rp 600 juta. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan Kejati Jabar," kata Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/8/2015). Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Cahyo menjelaskan, ganja kering siap edar kemasan paket dibalut lakban cokelat ini berhasil dibongkar polisi dari sebuah rumah bilik yang disulap menjadi gudang ganja di Kampung Pasarkemis, RT 4 RW 14, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 5 Mei 2015. Di rumah itu pelaku menyembunyikan paket-paket tumpukan ganja berbobot 200 kilogram yang disimpan dalam kardus dan karung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka ini jaringan besar peredaran gelap ganja. Sebelum beredar luas, ganja asal Aceh yang masuk Jawa ini berhasil kita gagalkan," tutur Cahyo.

Pengungkapan keberadaan gudang ganja itu berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar meringkus dua pria YM dan AM yang tercium hendak transaksi ganja di dekat Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung, Senin 4 Mei lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Sewaktu penggeledahan badan, polisi menemukan paket ganja seberat sembilan kilogram. Keduanya lalu membeberkan lokasi penyembunyian ganja sebanyak 200 kilogram di rumah yang disewa Y.

Lalu lintas masuknya ganja dari Aceh ke Jabar ini melalui Pelabuhan Merak. Setelah itu para jaringan membawa paket ganja via darat ke Bandung melintasi jalur Pantai Utara yakni Tangerang, Bekasi dan Karawang. Gudang ganja berfungsi menjadi area transit atau tempat penyimpanan sebelum diedarkan luas ke wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

"Kedua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Kami masih memburu pemilik ganja," ucap Cahyo.

(bbn/ern)


Berita Terkait