"Kami mengimbau para orang tua lebih waspada terhadap jajanan anak. Jika membeli permen atau anaknya menemukan bentuk bungkus permen mencurigakan, jangan dimakan. Sebaiknya cepat melapor polisi," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/8/2015).
Warning tersebut disampaikan Yoyol itu bukan tanpa bukti. Personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung sukses membekuk pria inisial ERH (42), belum lama ini. Dia kurir sabu kemasan permen yang beroperasi di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kejahatan narkoba terus berupaya menyamarkan aksinya guna mengelabui aparat penegak hukum. Tingkah ERH terbongkar setelah menawarkan barang haram tersebut kepada salah satu tahanan kasus narkoba yang mendekam di sel markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. ERH tak menyangka ponsel rekannya itu sudah diamankan polisi sehingga teks pesan singkatnya terbaca.
Polisi langsung bergerak mencari ERH dengan menyamar sebagai pembeli. Singkat cerita, polisi menangkap pengangguran tersebut di Jalan Cihampelas berserta barang bukti sabu dibungkus satu plastik berbobot 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram senilai Rp 100 juta.
"Untuk mengelabui petugas, sabu itu dilapisi bungkus bekas permen. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang inisial EMP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Yoyol.
Dia menegaskan tak berhenti kepada ERH. Polisi terus menyelidiki jaringan lainnya yang terlibat peredaran gelap sabu kemasan permen. ERH disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Saya pengangguran. Jadi kurir sabu karena faktor ekonomi. Tiap satu gram sabu itu saya mendapatkan upah 40 ribu rupiah. Sebulan bisa dapat untung 4 juta rupiah," ujar ERH yang mengaku sering menikmati sabu.
(bbn/ern)










































