BPMPT sendiri merupakan badan baru penggabungan dari BKPPMD dan BPPT yang terbentuk pada 4 November 2014.
"Sebanyak 261 perizinan yang ditangani dinas-dinas tersendiri, kini setelah ada penggabungan, ada di BPMPT semuanya," ujar Kepala BPMPT Jabar Dadang Masoem saat sosialisasi Perizinan Online di kantornya, Jalan Sumatera, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perizinan online ini akan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam mempersingkat waktu pengurusan izin, kapanpun dan dimanapun. Bahkan layanan perizinan online bisa mengurangi adanya pungutan liar dalam pengurusan izin," katanya.
Pelayanan online BPMPT Jabar merupakan perizinan paralel yang mulai diterapkan untuk menggabungkan sistem satu pintu.
Dari sekitar 261 jenis perizinan di 21 bidang, pemohon yang akan mengajukan izin di kabupaten, kota dan provinsi dalam waktu bersamaan dapat dilayani dalam satu pintu. (tya/ern)










































