Hal itu disampaikan Deddy saat ditemui usai rapat dengan Komnas HAM di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (13/8/2015).
"Mengenai isu tentang pungutan yang tidak semestinya. Itu tidak betul. Kita ingin tahu siapa oknum-oknum nakal ini," ujar Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun Rp 300 ribu, itu ada 11 ribu KK. Kalau dikumpulin itu bisa sampei Rp 3,3 miliar," tuturnya.
Menurutnya kasus ini bukanlah pemotongan uang ganti rugi, karena uang yang diterima warga langsung masuk ke rekening warga seluruhnya. Ia menduga, pungutan terjadi dalam proses pengurusan administrasi.
"Kita akan coba teliti. Ini kan baru kita dengar. Tapi pasti bukan pemotongan uang ganti rugi karena semuanya transfer, enggak ada yang tunai. Tapi ada kelompok yang menekan," kata Deddy.
Berbagai proses pengurusan administrasi melibatkan banyak pihak, mulai dari kecamatan, kepala desa, pengadilan (untuk penetapan ahli waris) dan lainnya.
"Cuma kita tidak tahu yang nakalnya ini d imana. Harus ditelusuri. Rakyat sudah susah malah dibikin susah lagi. Enggak manusiawi," ujarnya.
Deddy mengimbau bagi oknum yang melakukannya supaya berhenti dan mengembalikan uang warga tersebut. "Kalau ketemu, ketahuan. Kembalikanlah. Mohon kembalikan. kalau enggak kita akan tindak tegas. Yang sekarang yang dilakukan oknum ini saya imbau sudah berhenti dan kembalikan. Tidak bakal digantung," katanya.
Deddy menyebutkan, saat ini baru sekitar 6.600 KK yang telah mendapatkan uang ganti rugi sementara sisanya saat ini tengah diurus secara bertahap hingga selesai sebelum 31 Agustus mendatang.
(tya/ern)











































