"Kita udah rapat sampai dua jam membahas perlindungan hak-hak masyarakat terkait dengan rencana penggenangan. Memang masih ada beberapa masalah. Secara teknis tadi kita bahas beberapa, kemudian sudah ada solusi untuk membuka saluran komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat," ujar Nur Kholis saat ditemui usai rapat.
Dalam rapat tersebut Komnas HAM dan Pemprov Jabar membahas beberapa masalah di antaranya soal pembayaran, tanah, dan rumah serta sejumlah sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk kepindahan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, menurut standar Komnas HAM, warga yang terkena dampak pembangunan atau proyek harus terjamin hak-haknya. Minimal mereka bisa menikmati kondisi yang sama dengan yang kondisinya saat ini.
"Jadi standar HAM itu, kalau ada warga yang terkena dampak sebuah pembangunan, standarnya mereka dapat menikmati kondisi seperti saat ini setidaknya. Kalau sekarang kan belum pindah. Yang perlu disiapkan itu rencana kepindahan. Karena itu kita beri masukan, seluruh kekuatan negara melalui dinas-dinas terkait itu dimaksimalkan," jelasnya.
Pengkondisian tempat baru para warga nanti di antaranya dengan membangun infrastruktur jalan, sekolah dan sarana kesehatan.
(tya/tya)











































