Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, syaratnya yakni harus ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan dan Kelurahan yang tersertifikasi ramah HAM.
"Untuk sampai ke sana, harus ada satu dinas, 16 Kecamatan dan Kelurahan yang lolos sertifikasi unit kerja yg ramah HAM," ucapnya, Rabu (12/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standarisasinya dari PBB. Indikatornya tidak boleh ada rasa ketidaknyamanan kalau dari SKPD, kalau kelurahan, kehidupannya kondusif, ibadahnya tidak terganggu, mau ngapa-ngapain tidak terganggu, rekor pelangaran rendah. Itu nantinya diduplikasi di tempat lain," ucap Emil.
Rencananya, pada 28 Agustus 2015 mendatang, Kota Bandung akan mengundang Wali Kota di pulau jawa untuk menyiapkan organisasi human right city. (avi/ern)










































