Mereka datang dengan membawa bendera sejumlah organisasi buruh. Massa memprotes Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), di mana aturan pengambilan JHT hanya cair setelah 10 tahun.
"Itu pun saat 10 tahun, hanya bisa diambil 30 persen. Sisanya diambil saat berusia 65 tahun. Kami sangat dirugikan dengan aturan itu. Kami ingin balik lagi ke lima tahun," ujar Wakil Ketua Pimpinan SPSI Jabar Sutisna yang juga koordinator aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini perwakilan buruh akhirnya diterima oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di dalam. Sementara ratusan buruh lainnya menunggu di jalan. Terlihat puluhan polisi berjaga di depan gerbang.
Para buruh yang datang mengendarai sepeda motor, memarkirkan motornya di badan jalan. Sehingga hampir setengah badan jalan ditutup. Kendaraan yang melintas baik dari arah Cicaheum maupun Gasibu hanya bisa satu jalur, itu pun berimpitan.
Akibatnya arus lalu lintas dari kedua belah arah macet panjang. Dari arah Pasupati, kemacetan mulai terasa dari jembatan layang Pasupati. Sementara dari arah timur, kemacetan mulai terjadi dari Cicaheum.
(ern/ern)











































