"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Ketua Edison di Ruang Sidang Cakra, PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2015).
Edison bersama dua hakim anggota yaitu Muhammad Sirad dan Dio Syuhada secara bergantian membacakan amar putusan selama satu jam atau mulai pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB. Majelis hakim menilai Yana bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Semua unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi," kata Edison. Majelis hakim menyoroti perbuatan Yana yang enggan memberhentikan mobilnya dan tidak memberikan pertolongan kepada Firman. Yana juga dianggap sengaja melarikan diri karena menambah laju kecepatan kendaraan. Perilaku Yana itu, menurut hakim, tidak patut dilakukan.
"Terdakwa melindas dan menyeret korban sejauh 30 kilometer hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata salah satu hakim anggota.
Hal meringankan Yana ialah belum pernah dihukum. Sementara hal memberatkan, kata hakim, perbuatan Yana meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan raya dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Vonis yang diterima Yana lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi yakni 14 tahun penjara. Tuntas persidangan, Yana dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir," ucap Yana selepas berkonsultasi dengan dua penasihat hukum.
Yana yang memakai peci dan sandal jepit langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang. Dia digiring polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan. Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat malam (27/2/2015).
Firman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega D 6024 SJ menuju arah Cibereum menyusul Honda City D 1347 UI yang dikendarai Yana bersama teman perempuannya, Wiwin. Tubuh Firman terpental lalu masuk kolong mobil Honda City gara-gara bersenggolan dengan pemotor dari arah berlawanan. Tubuh Firman terseret lantaran jaketnya tersangkut di bagian belakang mobil atau bawah knalpot. Yana bukannya berhenti. Dia malah kabur sambil tancap gas dengan kondisi menyeret Firman sepanjang perjalanan. Mobil Yana masuk Tol Purbaleunyi setelah menerobos Gerbang Tol Pasirkoja.
Sejumlah pemotor sempat mengejar karena melihat tubuh Firman tak berdaya mencium aspal jalan. Yana berhenti di KM 116 Tol Purbaleunyi atau tak jauh dari Gerbang Tol Cikamuning. Hasil rekonstruksi Polresta Cimahi menyebutkan kecepatan mobil Yana di tol tersebut diperkirakan mencapai 120 kilometer perjam dan korban Firman tersangkut serta terseret sejauh 25,4 kilometer dari titik awal tempat kejadian kecelakaan. (bbn/tya)