Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Sylvana Ratina saat ekspos di Kantor Balai Besar KSDA, Jalan Gedebage Selatan, Jumat (31/7/2015).
"Di antara opsetan yang kita sita, ada yang menurut keterangannya itu tengkorak Harimau Jawa," ujar Sylvana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tengkorak Harimau Jawa ini diberi label Rp 2.950.000 di toko barang antik tersebut. Nantinya setelah uji lab akan diketahui jenisnya dan usia hewan tersebut saat mati kemudian diawetkan.
Jika terbukti, pelaku perdagangan bagian satwa liar ini akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini