SKTM digunakan sebagai salah satu syarat bagi pendaftar via afirmasi agar bisa diterima sekolah negeri di Kota Bandung. Soal proses PPDB ini memicu kekisruhan berujung protes lantaran warga mampu, daftar sekolah memanfaatkan SKTM.
"Ada 12 SKTM yang kita amankan. Indikasinya penerima SKTM itu tergolong orang mampu atau bukan haknya. Nah, di situlah ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua RT, RW dan Lurah juga kita dengar keterangannya. Sebab mereka yang selama ini mengetahui kondisi status warganya," ujar Ngajib.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya juga terus mendalami penyelidikan berkaitan adanya kabar beberapa siswa menggunakan SKTM bodong yang sudah mengikuti kegiatan belajar di sejumlah sekolah negeri. Penggeledahan dilakukan polisi terhadap sekolah yang disinyalir menerima SKTM abal-abal.
"Ada empat sekolah tingkat SMP dan SMA yang diperiksa berkaitan penggunaan SKTM yang diduga dipalsukan," kata Ngajib.











































