Satu Tahun Beraksi, Begini Modus Sindikat Penipu Ratusan CPNS

Satu Tahun Beraksi, Begini Modus Sindikat Penipu Ratusan CPNS

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 18:38 WIB
Satu Tahun Beraksi, Begini Modus Sindikat Penipu Ratusan CPNS
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Trio sindikat penipu calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini sudah melakoni aksinya selama satu tahun terakhir. Data sementara dikantongi polisi, jumlah korban penipuan mencapai 410 orang. Para korbannya dari berbagai daerah di Jawa Barat.

AS (50), AM (48) dan DU (43) sudah resmi menjadi tersangka berkaitan perkara tersebut. Mereka diamankan polisi di Hotel Yehezkiel, Jalan Surapati, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rabu sore (29/7/2015) kemarin. Terbongkarnya kasus ini bermula saat ratusan korban menggeruduk hotel tersebut karena pelaku hendak membagikan SK (Surat Keputusan) penempatan tugas di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jabar.

"Petugas BKN memastikan kalau SK tersebut ternyata palsu. Lokasi hotel dan kantor BKN itu jaraknya dekat, jadi saat polisi mengamankan tersangka itu turut dihadiri pegawai BKN," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan para penipu digiring ke Mapolrestabes Bandung, korban melaporkan kasus tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tiga pria ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan penyidik, Ngajib menuturkan, sindikat penipu tersebut menjelajah ke daerah-daerah di Jabar. "Sistemnya jemput bola mencari korban. Mereka mendatangi rumah-rumah korban," kata Ngajib.

Dia menuturkan, para korban penipuan berdomisili di sejumlah wilayah Jawa Barat yaitu Subang, Majalengka, Kabupaten Bandung, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Sumedang. "Jadi modus tersangka ini menjanjikan korban akan diangkat menjadi PNS. Syaratnya, korban mesti menyerahkan sejumlah uang," kata Ngajib.

Target korban ialah CPNS yang berprofesi sebagai guru dan perawat, serta staf pemerintahan. "Mayoritas korban ini pekerja honorer seperti guru dan perawat yang ingin statusnya meningkat jadi PNS," kata Ngajib.

Korban percaya begitu saja lantaran dua tersangka AS dan AM berstatus PNS aktif. Lalu secara bertahap para korban menyetor uang kepada pelaku setelah diiming-imingi akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS. "Pihak BKN memastikan SK yang dibagikan kepada korban itu palsu," ucap Ngajib.

Polisi terus mendalami penyelidikan. Menurut Ngajib, tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Selain itu, sambung dia, pihaknya masih menelusuri apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

Penyidik masih memeriksa intensif terhadap AS, AM dan DU. AS disebut-sebut sebagai otak penipuan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Ngajib. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads