Vonis terhadap Asep tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan dijelaskan Asep ditangkap polisi pada 17 Januari 2015 lalu di rumahnya di Kampung Babakan Kopo RT 03 RW 03 Desa Lampegan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Sehari sebelumnya, ia didatangi tamannya Doyeng yang membawa 1 paket besar ganja yang kemudian dibagi dalam dua paket sedang dan 28 paket kecil yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik hitam.
Ganja tersebut kemudian dititipkan Doyeng pada Asep dengan cara disipmpan di atas rak di dapur. Dengan maksud untuk dijual atau diserahkan pada yang akan mengambil (membeli) sebagaimana perintah Doyeng.
"Terdakwa akan mendapatkan keuntungan memakai ganja secara cuma-cuma, diberi uang dan rokok oleh Doyeng jika ganja tersebut laku terjual," jelas JPU Billy.
Asep pun dijerat dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, Asep menyatakan banding. Ia tak terima divonis begitu berat karena barang yang ada padanya bukanlah miliknya.
"Itu barang milik temannya (DPO). Dia hanya menyimpan saja," ujar kuasa hukum Asep dari Pos Bakum. (tya/try)










































