Sidang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara dengan anggota Barita Lumban Gaol dan Djodjo Djohari.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dijelaskan bahwa Ade sebagai Ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban tersebut antara lain berupa tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel.
"Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. 'Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab'," katanya.
Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel.
Misalnya dari pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa sebesar Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang.
Perbuatan Ade tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar
JPU menjerat Ade dengan berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 (primair), pasal 3 (subsidair), pasal 11 (kedua primair) dan pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tya/ern)











































