Pendatang yang 3 Bulan tak Punya Pekerjaan, Dipersilahkan Keluar Bandung

Pendatang yang 3 Bulan tak Punya Pekerjaan, Dipersilahkan Keluar Bandung

Erna Mardiana - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2015 12:12 WIB
Pendatang yang 3 Bulan tak Punya Pekerjaan, Dipersilahkan Keluar Bandung
Foto: Erna Mardiana
Bandung - Setiap tahunnya, ratusan pendatang masuk Kota Bandung. Jumlahnya sekitar lima persen dari jumlah penduduk Kota Bandung sekitar 2,3 juta. Pemkot Bandung mengimbau bagi pendatang yang dalam tiga bulan tidak mempunyai pekerjaan tetap, untuk kembali ke daerah asalnya.

"Setiap tahun jumlah pendatang sekitar 5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk Kota Bandung. Tahun lalu sekitar 130 ribu, tahun ini kita perkirakan juga sama," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni ditemui saat Operasi Yustisi di Terminal Cicaheum, Sabtu (25/7/2015).

Bagi para pendatang yang akan menetap di Kota Bandung, kata Popong, wajib mengurus administrasi kependudukan dengan membuat KTP dan juga KK. Namun bagi penduduk non permanen, mereka harus melapor ke pengurus wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berikan waktu 30 hari untuk melapor, kalau lebih dari itu, akan dikenai denda. Bagi warga antar kota dalam provinsi, dendanya Rp 100 ribu. Kalau dari provinsi lain Rp 150 ribu," jelasnya.

Popong mengimbau para pendatang yang akan mengadu nasib ke Bandung, harus mempunyai skill, modal, dan pengetahuan. "Kalau tidak punya tiga hal ini, nanti terlunta-lunta di sini. Menyusahkan keluarga di sini dan juga bikin beban bagi pemkot. Kalau tiga bulan belum juga dapat pekerjaan, pulang saja," tegasnya.

Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan di Terminal Cicaheum pukul 10.00 WIB, dalam 30 menit sudah berhasil menjaring 56 warga ber-KTP luar Bandung. Operasi Yustisi di Cicaheum, digelar hingga pukul 13.00 WIB. "Setelah ini kita akan Stasiun Kiaracondong," ujar Kasie Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Taspen Effendi di tempat yang sama. (ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads