"Setiap tahun jumlah pendatang sekitar 5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk Kota Bandung. Tahun lalu sekitar 130 ribu, tahun ini kita perkirakan juga sama," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni ditemui saat Operasi Yustisi di Terminal Cicaheum, Sabtu (25/7/2015).
Bagi para pendatang yang akan menetap di Kota Bandung, kata Popong, wajib mengurus administrasi kependudukan dengan membuat KTP dan juga KK. Namun bagi penduduk non permanen, mereka harus melapor ke pengurus wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Popong mengimbau para pendatang yang akan mengadu nasib ke Bandung, harus mempunyai skill, modal, dan pengetahuan. "Kalau tidak punya tiga hal ini, nanti terlunta-lunta di sini. Menyusahkan keluarga di sini dan juga bikin beban bagi pemkot. Kalau tiga bulan belum juga dapat pekerjaan, pulang saja," tegasnya.
Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan di Terminal Cicaheum pukul 10.00 WIB, dalam 30 menit sudah berhasil menjaring 56 warga ber-KTP luar Bandung. Operasi Yustisi di Cicaheum, digelar hingga pukul 13.00 WIB. "Setelah ini kita akan Stasiun Kiaracondong," ujar Kasie Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Taspen Effendi di tempat yang sama. (ern/err)











































