Lima Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Lima Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 12:11 WIB
Bandung - Ratusan pekerja di Jabar harus gigit jari di tengah perayaan hari raya Lebaran kali ini. Pasalnya mereka tak mendapatkan hak THR dari perusahaan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mencatat, ada 11 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Namun 6 perusahaan menyelesaikan pembayaran 2 hari jelang Lebaran, sehingga jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR-nya tinggal 5 perusahaan.

"Sebelum Lebaran ada 11 perusahaan yang dilaporkan bermasalah pembayaran THR. Sekarang tinggal 5 karena 6 perusahaan akhirnya membayar H-2 Lebaran. Empat di Kabupaten Bekasi dan 1 di Kabupaten Garut," ujar Hening saat ditemui disela-sela acara Halal Bihalal yang digelar di Halaman Parkir Barat Gedung Sate, Kamis (23/7/2015).

Ia menyebutkan, dari segi kuantitas pekerjanya jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu.

"Dari 11 perusahaan yang bermasalah, salah satunya BUMN. Namun syukurlah mereka bisa menyelesaikan sebelum Lebaran," katanya tanpa mau menyebut BUMN yang dimaksud.

Hening menjelaskan dari 5 perusahaan yang belum membayar tersebut yang di Kabupaten Garut disebutnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

"Perusahaan yang di Kabupaten Garut ini baru 5 bulan berdiri. Mereka salah perhitungan sehingga tak bisa bayar upah dan THR. Ada 400 karyawannya. Mereka ini terancam kolaps kalau tidak ada bantuan keuangan," katanya.

Sementara 4 perusahaan lainnya memiliki pekerja di bawah 100 orang dan bergerak di bidang garmen, elektronik dan lainnya.

"Kita minta supaya mereka bisa membuat komitmen untuk mencicil atau diangsur. Karena THR itu adalah kewajiban secara moral tradisi. Kalau tidak diberikan ada efek moralnya," jelas Hening.

Ia menjelaskan Disnakertrans tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pada perusahaan tersebut meski mereka tidak memberikan THR.

"Sanksinya ringan, hanya sanksi sosial. Paling maksimal hanya ditunda pengurusan izin-izinnya," jelasnya. (tya/ern)


Berita Terkait