"Orang yang kaya kamu ini merusak perjalanan lalu lintas," tegur Emil kepada pemotor tersebut, Rabu (22/7/2015).
Pemotor yang melanggar lalu lintas tersebut bernama Fandry (34). Ia hendak menyeberang rel kereta api Cikupadateuh dari Jalan Ahmad Yani. Namun ia melawan arus dari yang seharusnya. Aksi melanggar aturan tersebut tepergok Emil, Fandry dikenai hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usah menghukum pemotor tersebut. Emil meneruskan perjalanannya berkeliling kantor dinas-dinas di Kota Bandung, didampingi ajudannya.
(avi/ern)











































