Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Banding

Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Banding

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 14:28 WIB
Divonis 18 Tahun, Bos Cipaganti Banding
Foto: Erna Mardiana
Bandung - Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar. Melalui kuasa hukumnya Andianto mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.

"Saya ini menghimpun dana untuk pengembangan usaha dan membesarkan koperasi," ujar Andianto.

Melalui kuasa hukumnya Jhon SE, Andianto pun menyatakan banding atas putusan tersebut. "Untuk Andianto akan banding, kalau untuk terdakwa lainnya kami masih pikir-pikir," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui seusai sidang, Jhon mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya tidak menyatakan dengan jelas perkara ini masuk perdata atau pidana.

"Saya menghargai putusan hakim, tapi saya kaget juga, enggak sangka dipakainya UU Perbankan di sini," tutur Jhon.

Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan unsur pidananya dalam perkara ini. "Waktu eksepsi, majelis hakim menyatakan nanti akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Tapi tadi didengar sendiri, tidak ada pertimbangan pidananya," katanya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads