"Saya ini menghimpun dana untuk pengembangan usaha dan membesarkan koperasi," ujar Andianto.
Melalui kuasa hukumnya Jhon SE, Andianto pun menyatakan banding atas putusan tersebut. "Untuk Andianto akan banding, kalau untuk terdakwa lainnya kami masih pikir-pikir," katanya.
Ditemui seusai sidang, Jhon mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya tidak menyatakan dengan jelas perkara ini masuk perdata atau pidana.
"Saya menghargai putusan hakim, tapi saya kaget juga, enggak sangka dipakainya UU Perbankan di sini," tutur Jhon.
Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan unsur pidananya dalam perkara ini. "Waktu eksepsi, majelis hakim menyatakan nanti akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Tapi tadi didengar sendiri, tidak ada pertimbangan pidananya," katanya.
(tya/ern)











































