Mereka menyambut gembira vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telembanua terhadap para pengurus Koperasi Cipaganti.
Para nasabah yang semula duduk langsung antusias berdiri kemudian bertepuk tangan saat mendengar Andianto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mereka tak terlalu bersemangat saat mendengar vonis pada terdakwa lainnya yaitu Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawato dan Cece Kadarisman juga dijatuhi hukuman masing-masing 8, 6 dan 10 tahun penjara.
Ratusan nasabah Koperasi Cipaganti ini telah memenuhi ruang sidang sejak sebelum sidang dimulai. Banyak diantara mereka yang menggunakan ikat kepala putih bertuliskan 'Tegakkan Keadilan'.
Mereka juga ada yang menggunakan poster bergambar para terdakwa dengan tulisan 'Penipu!!' yang dikalungkan di leher.
Selama putusan dibacakan, mereka setia mengikuti meskipun harus berdesak-desakan, berdiri atau duduk selonjor di lantai. (tya/bbn)











































