Selain itu mereka juga dibebankan denda dengan besaran yang berbeda.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin BI. Menjatuhkan pidana pada Andianto selama 18 tahun, terdakwa Julia selama 8 tahun, terdakwa Yulinda selama 6 tahun dan terdakwa Cece selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana denda pada Andianto sebesar Rp 150 miliar subsidair 2 tahun kurungan, Julia Rp 15 miliar subsidair 1 tahun kurungan, Yulinda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan Cece sebesar Rp 15 miliar subsidair 1 tahun kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianis Telaumbanua saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (15/7/2015).
Hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu karena perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan orang banyak.
"Yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab para terdakwa," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh selama masa persidangan majelis hakim menguraikan bahwa koperasi Cipaganti telah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah usaha dalam grup Cipaganti.
Namun dalam perjalanannya, Cipaganti tak bisa membayarkan keuntungan yang dijanjikan pada para mitra.
"Akibat tidak membayarkan hak para mitra atau nasabah, mitra atau nasabah pun meminta kembali modal," katanya.
Untuk mengatasi kesulitan keuangan tersebut, Cipaganti malah semakin gencar memasarkan untuk menarik nasabah baru.
"Pengurus tidak memberi informasi yang jujur pada pemodal soal kondisi dan kesulitan yang dialami koperasi dalam menjalani usahanya sehingga masih ada masyarakat yang tergiur padahal perusahaan tengah mengalami kesulitan," tuturnya.
Hingga saat ini tidak ada jaminan yang nyata hingga menimbulkan kekhawatiran kapan akan dana itu akan dikembalikan. (ern/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini