Mantan Pejabat PN Bandung Jalani Sidang Suap

Mantan Pejabat PN Bandung Jalani Sidang Suap

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 16:28 WIB
Foto: Tya Eka Yulianti
Bandung - Mantan Wakil Sekreataris Pengadilan Negeri (PN) Bandung Alex Tahsin Ibrahim menjalani sidang perdananya, Senin (13/7/2015). Alex yang juga sempat maju mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Bandung dari jalur independen itu diduga menerima gratifikasi pembebasan lahan SMA 22 Kota Bandung seluas 4.190 permeter.

Alex yang dijerat dengan pasal berlapis itu terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan atau turut serta melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan Negara hingga Rp7,3 miliar.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa meminta fee Rp 1 miliar kepada saksi Abidin untuk mengurus dan membiayai warkah ganti rugi tanah SMAN 22 Kota Bandung," ujar JPU Intan Permata Hati.

Alex juga disebut telah memperkata diri sendiri dan orang lain hingga negara dalam hal ini Pemkot Bandung rugi hingga Rp 7,3 miliar.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 400 juta dan orang lain hingga R 6,9 miliar hingga kerugian yang dialami Pemkot Bandung mencapai Rp7,3 miliar," sebutnya.

Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primair. Dan Pasal 5 ayat 2 pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 18 jo pasal 12 bUU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut Alex menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang Alex ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dengan anggota Naisya Kadir dan H Marsidin Nawawi. Alex yang menggunakan batik ungu gelap dan celana Hitam dan hanya tertunduk malu, dulu yang duduk sebagai pejabat di PN Bandung kini malah duduk sebagai pesakitan di tempat kerjanya. (tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads