Alex yang dijerat dengan pasal berlapis itu terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan atau turut serta melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan Negara hingga Rp7,3 miliar.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex juga disebut telah memperkata diri sendiri dan orang lain hingga negara dalam hal ini Pemkot Bandung rugi hingga Rp 7,3 miliar.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 400 juta dan orang lain hingga R 6,9 miliar hingga kerugian yang dialami Pemkot Bandung mencapai Rp7,3 miliar," sebutnya.
Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primair. Dan Pasal 5 ayat 2 pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 18 jo pasal 12 bUU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut Alex menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sidang Alex ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dengan anggota Naisya Kadir dan H Marsidin Nawawi. Alex yang menggunakan batik ungu gelap dan celana Hitam dan hanya tertunduk malu, dulu yang duduk sebagai pejabat di PN Bandung kini malah duduk sebagai pesakitan di tempat kerjanya. (tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini