Polisi Tangkap Perempuan yang Menculik Bayi di RSUD Sumedang

Polisi Tangkap Perempuan yang Menculik Bayi di RSUD Sumedang

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 13:32 WIB
Bandung - Polisi menangkap seorang perempuan, inisial ASR (23), yang menculik bayi lelaki di RSUD Sumedang. Anak pasangan suami istri (pasutri), Priatna Kurnia (21) dan Nani Maryani (21), itu diculik pelaku yang beraksi memakai seragam layaknya pegawai negeri sipil (PNS) dan mengaku petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang pada Selasa 7 Juli 2015 lalu.

"Berhasil diungkap. Pelakunya sudah ketangkap," kata Kapolda Jabar ucap Moechgiyarto usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/7/2015).

Dia menuturkan, ASR beraksi seorang diri sewaktu menculik bayi bernama Nauval Ramdani yang ketika kejadian penculikan masih berusia 11 hari. Tindakan pelaku sempat terekam kamera CCTV yang berada di area RSUD Sumedang. Usai melakoni aksinya, bayi tersebut dibawa ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Tegal Kalong, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa motif pelaku menculik bayi? "Dia (pelaku) hanya ingin mempunyai anak," kata Moechgiyarto.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iman Sumantri menyebutkan pelaku ditangkap personel Polres Sumedang pada Rabu 8 Juli kemarin. "Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, daerah Sumedang Utara," ujar Iman ditemui di lokasi sama.

Dia menjelaskan, kasus ini sepenuhnya ditangani Polres Sumedang. Bayi tersebut, sambung Iman, sudah dikembalikan kepada orang tuanya dalam kondisi selamat dan sehat. Ayah dan ibu bayi itu berdomisili di Dusun Babakan Jati, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Sumedang, ASR sudah menikah dua tahun namun belum memliki anak. Modus pelaku berpura-pura sebagai PNS dari Dinkes Sumedang.

"Pelaku bukan PNS," kata Iman singkat.

Kini ASR masih menjalani pemeriksaan. Warga Tanjungsari ini disangkakan Pasal 83 junto 476 (f) UU No.35/2014 yang ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads