Polisi Sita 27 Mobil Hasil Penadahan Anak Mantan Pimpinan ISIS Indonesia

Polisi Sita 27 Mobil Hasil Penadahan Anak Mantan Pimpinan ISIS Indonesia

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 13:42 WIB
Polisi Sita 27 Mobil Hasil Penadahan Anak Mantan Pimpinan ISIS Indonesia
(Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung - Personel Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar menangkap LU (42), warga Cianjur, yang merupakan anak mantan Pimpinan ISIS Indonesia, Chep Hernawan. LU tersandung kasus penadahan dan penggelapan puluhan mobil. Petugas menyita barang bukti 27 mobil beragam merek dari kediaman pria tersebut.

"Modus tersangka yaitu membeli mobil yang masih menunggak cicilan kepada konsumen dengan harga di bawah standar. Selain itu, tersangka juga menampung titipan mobil kreditan untuk dijual dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan," ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko Mujiono di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/7/2015).

Pengungkapan kasus ini bermula sewaktu polisi menciduk ER (46) yang sedang bertransaksi menjual satu unit mobil jenis Grand Livina di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar. E berperan sebagai penghubung penadah. Lalu polisi mengembangkan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas menggeledah rumah di Jalan Aria Wiratanudatar (Cianjur) dan mendapatkan 27 unit mobil aneka jenis. Kendaraan tersebut dikuasai LU," kata Baktiar didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Budi Satria Wiguna.

Baktiar mencontohkan, LU membeli mobil Fortuner keluaran 2014 berstatus belum lunas cicilan dari nasabah perusahaan leasing seharga Rp 115 juta, lalu menjual lagi kepada pembeli seharga Rp 150 juta. Padahal, sambung Baktiar, harga pasaran mobil Fortuner baru dibanderol sekitar Rp 400 juta.

LU mengelabui pembeli setelah bekerja sama dengan orang lain menggelapkan kendaraan yang masih berstatus kredit. "Selama ini tersangka LU sudah menjual 30 mobil berbagai merek dan jenis yang merupakan hasil penggelapan. Penjualannya menyebar ke seluruh Indonesia," kata Joko.

Guna memuluskan aksinya, ternyata LU mengganti dan memalsukan pelat nomor polisi kendaraan roda empat yang dijualnya. Tujuannya agar terhindar dari pencarian pihak kreditur.

"Biar aman atau bebas di jalan, kendaraan tersebut menggunakan surat tilang palsu. Kami masih menyelidiki dari mana tersangka membuat surat tilang palsu," tutur Joko.

LU kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. Anak kandung mantan Pimpinan ISIS Indonesia itu diganjar Pasal 480 jo Pasal 481 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengapresiasi Polda Jabar yang sukses menyita puluhan mobil yang diduga barang jaminan kredit kendaraan. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan dengan modus tersebut," ujar Direktur Eksekutif APPI Susilo Sudjono kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Agar kasus serupa tak terulang, APPI mengimbau kepada debitur yang sedang bermasalah angsuran kendaraannya segera menuntaskan permasalahan dengan menyambangi perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit. Atau melalui fasilitas yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila diperlukan dapat menempuh jalur hukum.

Susilo menjelaskan, melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan yang tak memiliki kompetensi di bidang hukum, justru makin memberatkan debitur. "Terkuaknya kejahatan penggelapan kendaraan yang masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan merupakan pelajaran buat kita semua," ucap Susilo. (bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads