"Intinya, kami meminta polisi mengusut tuntas peredaran daging sapi yang memakai Beta Agonis," kata perwakilan YLBHI Deni Lubis di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/7/2015).
Deni menjelaskan, pihaknya merujuk keterangan Kementerian Pertanian soal maraknya peredaran daging sapi diduga mengandung zat berbahaya yang menyebar di sejumlah wilayah Indonesia. Data dari Kementerian Pertanian, sambung dia, terdapat 33 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang berkedudukan di empat provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat ilegal jenis Beta Agonis 2 kerap disalahgunakan untuk mempercepat pertumbuhan sapi. Penggunaan obat terlarang pada makanan dapat membuat karkas sapi menjadi lebih keras dan komposisi lemak berkurang.
Penggunaan Beta Agonis 2 sudah dilarang pemerintah lantaran sangat berbahaya bagi kesehatan. Pemakaian Beta Agonis 2 sebagai bahan dan pakan ternak menurut ketentuan hukum melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.18/2012 tentang Pangan, UU No 41/2014 tentang revisi UU No.12/2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 30059/HK.340/F/11/2011.
Lebih lanjut Dian menuturkan, tingginya permintaan daging sapi saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015, seharusnya didukung dengan kualitas dan layak konsumsi. Sayangnya, lanjut dia, kondisi tersebut malah dimanfaatkan para produsen nakal.
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap peredaran daging sapi bercampur zat berbahaya. Pemerintah juga segera menarik peredaran daging mengandung Beta Agonis yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tutur Deni. (bbn/rul)











































