Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengimbau seluruh perusahaan di Jabar untuk bisa tepat waktu membayar membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Pemberian THR menurut aturan yaitu pada H-14.
"Untuk THR, semua perusahaan saya kira semua perusahaan harus menaati aturan yang berlaku. Menteri meminta THR diberikan pada H-14 juga harus diikuti Sehingga untuk THR lebih baik ikut anjuran saja," ujar Deddy di Bandung, Minggu (5/7/2015).
Ia meminta perusahaan supaya tidak menunda-nunda pembagian THR. Lebih cepat diberikan menurutnya akan lebih baik. "Kalau uangnya sudah ada ya kenapa enggak langsung diberikan. Kecuali kalau perusahaan belum memiliki uang ya mau bagiin apa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, pembayaran THR di Jabar dapat berjalan lancar. Hingga saat ini ia mengaku belum menerima laporan terkait keterlambatan THR.
"Alhamdulilah, untuk persoalan THR sampai sekarang belum ada gejolak berarti masih lancar," katanya.
(tya/tya)










































