Sidang perkara penjualan bakso celeng ini digelar di ruang sidang VI PN Bandung diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Marpaung.
Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 136 b UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kiriman. Saya tidak tahu itu celeng. Tahunya celeng itu dari polisi. Tahunya itu daging impor," ujar Tati yang menggunakan jilbab hitam.
Ia mengaku harga daging impor yang ia peroleh yaitu Rp 37 ribu dan Rp 40 ribu per kg. "Datangnya malam. Sudah bentuk potongan," katanya.
Daging-daging tersebut kemudian ia jual ke masyarakat. Namun sebelumnya daging tersebut dilumuri dulu dengan darah sapi. "Supaya enggak kelihatan pucat," aku Tati.
Keterangan tersebut membuat JPU mencecarnya. "Katanya enggak tahu kalau itu celeng. Kenapa harus dilumuri darah sapi biar enggak kelihatan pucat. Berarti kan tahu kalau daging sapi itu tidak pucat seperti celeng," cecar JPU. Tati dan suaminya pun hanya tertunduk.
Daging yang tak laku dijual, kemudian dibuat bakso oleh pasutri ini dan dijual ke pasar-pasar. Anggota majelis hakim Lidya pun kesal dengan aksi pasutri ini. Ia pun menceramahi keduanya yang dinilai telah meracuni masyarakat.
"Kamu ini bukan hanya melanggar hukum dunia, tapi juga hukum agama. Gimana kamu ini, meracuni masyarakat. Kamu enggak punya otak dan hati," tutur Hakim Lidya. Keduanya akan mendengarkan tuntutan hukuman dari JPU pada Kamis (8/7/2015).
Seperti diketahui, penggerebekan pabrik bakso celeng di rumah Tati di bantaran Sungai Cadas Baru, Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat menghebohkan masyarakat pada Februari lalu. (tya/try)











































