Didakwa Kasus Penipuan, Bos Cipaganti Cs Sampaikan Pledoi

Didakwa Kasus Penipuan, Bos Cipaganti Cs Sampaikan Pledoi

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 16:34 WIB
Bandung - Terdakwa perkara penipuan Koperasi Cipaganti menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/6/2015). Dalam pembelaannya, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki dan Yulianda Tjendrawati Setiawan menyatakan bahwa mereka tidak lari dari tanggung jawab.

Andianto mewakili istri dan kakaknya yang juga duduk sebagai terdakwa meminta maaf kepada hakim dan JPU karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit. Menurutnya hal itu terjadi karena adanya keterbatasan dalam dirinya yang tidak siap menghadapi masalah di depan meja hijau.

"Kami selalu koperatif memberi keterangan, sepanjang apa yang kami ketahui. Dari hati yang terdalam, kami menunjukkan penyesalan kaitan dengan kasus ini," tutur Andianto di ruang sidang I PN Bandung Jalan LRE Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyatakan tak pernah berniat sedikitpun untuk lari dari tanggungjawab. Selama 30 tahun menjalankan bisnis, ia selalu berada di tengah-tengah mitra usaha.

"Tidak ada niatan sedikitpun untuk lari ke luar negeri. Saya justru ingin diberikan kesempatan dan membangun lagi bisnis. Penahanan yang ada ini terlalu lama dan merugikan banyak pihak," katanya.


Sementara itu melalui kuasa hukum mereka Jhon SE Panggabean diterangkan bahwa kasus membelit kliennya selaku pengurus Koperasi Cipaganti berdasarkan faktanya dan saksi yang diperdengarkan di muka pengadilan, jelas terbukti kasus ini adalah perdata, bukan pidana.

Seperti yang pernah disampaikan dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah perdata. Namun dalam putusan putusan sela, hakim mengatakan kasus ini masuk perdata atau pidana akan diputuskan bersama-sama setelah memeriksa pokok perkara.

"Kami penasihat hukum menghormati tuntutan yang diajukan JPU. Tetapi menyayangkan karena tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang ada," ujar Jhon.

Alasannya, kasus Cipaganti menurutnya adalah kasus wanprestasi/ Perdata. Tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia dinilai keliru penerapannya.

Izin usaha Koperasi Karya Guna Persada bukanlah dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tetapi di dalam Pasal 3 ayat (3) PP No 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam I oleh koperasi.

"Oleh karenanya, koperasi Cipaganti memupuk modal yang berasal dari modal penyertaan. Berdasarkan hal tersebut tidak ada dasar menyatakan koperasi Cipaganti melanggar Undang-Undang Perbankan," tuturnya.

Bahwa sejak awal Setiabudi Cs juga tidak ada niat untuk melakukan penipuan atau penggelapan. Lagi pula tidak ada dasar untuk mengatakan klien nya melakukan penipuan, karena dalam melakukan kerjasama dengan mitra selaku investor, kliennya transparan baik mengenai brosur maupun rencana kerjasama dengan pihak ketiga didasarkan oleh fakta yang ada.

"Apalagi sebelumnya, bahwa penyelesaian Perdata sudah berjalan, dibuktikan adanya perdamaian (Homologasi). Sehingga apa yang didakwakan itu dari fakta yang ada perkara ini murni perdata," kata Jhon.

Soal JPU yang menyebutkan dana mitra dipergunakan oleh para terdakwa adalah tanpa didasari bukti karena faktanya para terdakwa sama sekali tidak pernah memakai dana-dana tersebut apalagi secara pribadi. Karena hasil audit invenstigasi yang dilakukan tidak pernah mengalir dana tersebut kepada ketiga terdakwa.

"Klien kami tidak ada niat menipu. Perlu juga diketahui bahwa kliean kami sudah lama memulai bisnis dari sejak remaja. Rekam jejaknya merintis usaha jelas, hingga kemudian hari Cipaganti Group bisa besar menjadi holding perusahan, tak pernah ada penipuan di sana," jelasnya.

Ia menyebut, tuntuan JPU didasarkan emosi yang berlebihan dan kasus ini diduga dipaksakan. Karena itu kuasa hukum para terdakwa meminta pada majelis Hakim supaya memutus perkara ini dengan nurani dan seadil-adilnya.

"Harapan kami tak terpengaruh oleh opini publik, tetapi semata-mata memutus dari kaca mata hukum danย  nurani Hakim yang adil," harapnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads