"Ada 20 mobil pelat hitam yang kami tilang. Seluruhnya mobil jenis carry," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya operasi dilakukan gabungan dengan TNI dan Dishub Bandung. Razia digelar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. "Kami melakukan cara hunting. Jadi saat ketahuan mengangkut penumpang, kendaraan pelat hitam itu dihentikan," jelasnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak berhenti di sini saja. Tentu akan terus kami laksanakan penindakan tehadap mobil pelat hitam yang melanggar karena mengangkut penumpang dengan menarik biaya atau tarif," katanya.
Mobil preman ini kembali menjadi perhatian setelah adanya protes pengelola taksi dan Organda Kota Bandung soal Taksi Uber. Dishub akhirnya menyatakan taksi yang menggunakan aplikasi Uber itu akan ditertibkan. Warga pun menyoal soal mobil preman yang dibiarkan bebas beroperasi.
(ern/ern)











































