Mantan Direktur Keripik Maicih Terancam Penjara 4 Tahun

Mantan Direktur Keripik Maicih Terancam Penjara 4 Tahun

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 17:32 WIB
Bandung - Fajar Guntara, mantan direktur utama PT Maicih Inti Sinergi (Keripik Maicih) duduk sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan barang-barang milik perusahaan. Fajar terancam hukuman empat tahun penjara.

Sidang perdana Fajar digelar di ruang sidang VIΒ  Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/6/2015). Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tersebut sudah ditahan sejak Mei 2015 hingga sekarang.

JPU Melur Kimaharandika dalam surat dakwaannya mengatakan kasus ini terjadi saat pendiri Keripik Maiicih Reza Nurhilman mengajak teman-temannya termasuk Fajar untuk membuat perseroan komanditer (CV) bernama CV 29 Synergi. Selain itu pada 28 Juni 2011 dibuat juga PT Maicih Inti Sinergi dengan dimana Fajar sebagai Direktur Utama dengan saham 10 persen dan Reza sebagai pemilik sebesar 70 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan tersebut berkembang, namun di tengah perjalanan timbul ketidaksepahaman di antara pengurus. Karena itulah pada 30 April 2012 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maicih Inti Sinergi.

"Hasil rapat Fajar mengundurkan diri dari dirut, kemudian diberikan konpensasi saham 10 persen sebesar Rp 250 juta," katanya.

Seharusnya, setelah mengundurkan diri, Fajar melepaskan segala hak yang dimilikinya, aset maupun properti milik perusahaan yang masih ada dalam penguasaanya kepada Reza.

Barang yang masih dimiliki terdakwa, surat pendaftaran ciptaan atas logo maicih, compact disk master kemasan maicih, setifikat dinas kesehatan dan sertifikat halal untuk kripik maicih, buku rekening perseroan cv 29 synergi di Bank Mandiri serta token untuk transaksi via internet banking.

"Reza sudah memintanya namun tidak diberikan. Dari itulah terdakwa telah bertentangan dengan hak korban selaku yang berwenang atas barang tersebut," tuturnya.

Perbuatan terdakwa juga menurut Melur, dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa izin. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Kemudian CV 29 Sinergi menjadi tidak leluasa untuk mengembangkan usahanya karena sampai saat ini logo dagang masih dikuasai terdakwa.

"Perusahaan korban juga sulit melakukan transaksi karena token masih dikuasai terdakwa," ujarnya. Atas dasar itulah terdakwa dikenakan dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads