Moechgiyarto rupanya sudah mengetahui munculnya taksi Uber di Jakarta mendapat penolakan oleh Pemda DKI Jakarta lantaran tidak mengantongi izin sebagai angkutan umum. Polda Metro Jaya bahkan sedang menyelidiki perkara Uber setelah mendapat laporan Organda DKI Jakarta.
"Ya sama (menolak)," kata jenderal bintang dua tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melanggar ya kita tegakkan hukumnya. Itu saja, enggak ada problem kita. Semua yang memang melakukan pelanggaran hukum, kita tindak tegas. Begitu prinsipnya," tuturnya.
Moechgiyarto memintahkan anak buahnya untuk mengecek keberadaan taksi Uber. Bila terbukti melanggar aturan, dia melanjutkan, aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan sesuai hukum berlaku.
Apakah akan menghentikan aktivitas Uber? "Itu bukan kewenangannya polisi," kata Moechgiyarto.
(bbn/ern)











































