Alasan penolakan terhadap PK yang diajukan Dada yaitu karena lima surat yang diajukan sebagai novum oleh Dada dinilai sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
"Tadi kami sampaikan, bahwa kami menolak PK yang diajukan," kata JPU Risma Ashari saat ditemui usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Risma, untuk PK novum 1 dan 2 yaitu surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010 dan surat nomor 702/092-Inspektorat tanggal 26 September 2011 perihal perintah yang ditujukan kepada saksi Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran pada Pemkot Bandung, tidak ada kaitan dengan perkara Dada. Begitu juga dengan novum 3 dan 4 tentang surat putusan Kasasi MA atas nama terdakwa Havid Kurnia dan Uus Ruslan.
"PK 1 sampai 4 itu berkaitan dengan masalah penyimpangan bansos. Sedangkan Pak Dada ini kan perkaranya suap hakim, ke Setiabudi, Ramlan dan hakim Pasti. Jadi menurut kami novum yang diajukan itu tidak bersesuaian atau tidak relevan dengan perkara Pak Dada," tuturnya.
Sementara novum ke-5, yakni berita acara rekonstruksi KPK, Risma menyebut surat itu sudah diajukan sebelumnya dalam persidangan sehingga surat itu bukanlah novum atau bukti baru.
"Yang berita acara rekonstruksi itu juga bukan novum karena sudah dihadirkan di persidangan," kata Risma.
Karena itulah JPU menyatakan menolak PK yang diajukan Dada.
"Kami menolak dengan alasan PK 1 sampai 4 itu tidak relevan dengan perkara dan PK 5 itu bukan novum," tegasnya.
Sidang PK ini rencananya akan kembali digelar pada 7 Juli 2015 mendatang. Rencananya, sidang akan mengagendakan penandatanganan berita acara.
(tya/ern)










































