"Ada sembilan perusahaan taksi di Kota Bandung terdiri sekitar dua ribu unit yang dirugikan dengan keberadaan Uber," ucap Ketua Organda Kota Bandung Neneng Zuraidah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (23/6/2015).
Neneng beserta sembilan perwakilan perusahaan taksi di Bandung beraudiensi dengan Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie. Mereka menilai taksi Uber secara terang-terangan melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menduga armada Uber memanfaatkan mobil rental gelap yang para sopirnya bermodal ponsel. "Lalu uangnya masuk ke mana, apakah masuk pajak daerah?" kata Gatot.
Protes serupa diungkapkan Herni Herdiani selaku pemilik taksi HH Bandung. "Taksi Uber telah merusak dan mencederai pola transportasi moda angkutan umum," kata Herni.
Herni menegaskan taksi Uber melakukan pelanggaran di antaranya tidak jelas badan usahanya dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, UBER tidak memiliki perizinan berkaitan penyelenggaraan angkutan umum.
Praktik usaha taksi Uber, dia melanjutkan, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang angkutan umum. "Kami minta polisi dan instansi terkait untuk menindak tegas dengan menghentikan operasional taksi Uber, menindak aktor itelektual operator Uber dan menutup jaringan IT Uber," tutur Herni.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie mengatakan pihaknya perlu mengkaji soal Uber yang diprotes perusahaan taksi yang resmi beroperasi.
"Kalau berdasarkan keterangan Organda soal prosedur perizinan, keberadaan taksi Uber itu ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Bandung," ujar Santiadjie. (bbn/ern)











































