Masyarakat bisa melihat spanduk-spanduk sosialisasi denda yang dibuat oleh Satpol PP Kota Bandung. Seperti spanduk yang ada di Jalan Merdeka tepatnya di depan pintu keluar Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, terpampang jelas jenis-jenis denda apa saja yang diterapkan di Kota Bandung.
Dalam spanduk berukuran sekitar 4 x 2 meter tersebut dijelaskan terkait aturan denda atau biaya paksa sesuai dengan Perda No 11 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Perda No 11 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda K3. Tujuannya agar masyarakat Kota Bandung lebih tertib dan disiplin.
"Kita mulai sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini melalui media spanduk-spanduk. Tapi nanti kita akan bekerjasama dengan aparat kewilayahan untuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," kata Eddy usai memberikan pengarahan di Jalan Dalem Kaum, Senin (22/6/2015).
Soal denda buang air besar dan kecil sembarangan cukup menarik perhatian. Terkadang di beberapa lokasi di Kota Bandung memang masih tercium bau pesing. Biasanya dilakukan oleh orang gila maupun gelandangan dan pengemis.
"Tapi saya yakin kalau orang Bandung yang benar, tidak mungkin melakukan hal itu. Biasanya pendatang yang tidak punya tempat tinggal dan hidup di jalanan," tandasnya.
Mulai saat ini, hati-hati berperilaku di Kota Bandung. Salah-salah, bisa tertangkap Satpol PP dan dikenai denda hingga 5 Juta.
(avi/ern)