Kencing Sembarangan di Bandung Bayar Rp 250 Ribu, Merokok Rp 5 Juta

Kencing Sembarangan di Bandung Bayar Rp 250 Ribu, Merokok Rp 5 Juta

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 22 Jun 2015 13:05 WIB
Bandung - Perda Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (K3) di Kota Bandung mulai menunjukkan taringnya. Setelah denda bagi yang membuang sampah, kini denda-denda lainnya mulai diefektifkan.

Masyarakat bisa melihat spanduk-spanduk sosialisasi denda yang dibuat oleh Satpol PP Kota Bandung. Seperti spanduk yang ada di Jalan Merdeka tepatnya di depan pintu keluar Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, terpampang jelas jenis-jenis denda apa saja yang diterapkan di Kota Bandung.

Dalam spanduk berukuran sekitar 4 x 2 meter tersebut dijelaskan terkait aturan denda atau biaya paksa sesuai dengan Perda No 11 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Perda No 11 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 7 jenis perilaku yang bisa dikenai denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, yakni membuang sampah sembarangan (Rp 250 ribu) , berdagang di tempat terlarang (Rp 1 juta), membeli pada PKL yang berjualan di tempat terlarang (Rp 1 juta), buang air kecil/besar sembarangan (Rp 250 ribu), merokok di tempat umum (Rp 5 juta), membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum (Rp 5 juta).

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda K3. Tujuannya agar masyarakat Kota Bandung lebih tertib dan disiplin.

"Kita mulai sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini melalui media spanduk-spanduk. Tapi nanti kita akan bekerjasama dengan aparat kewilayahan untuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," kata Eddy usai memberikan pengarahan di Jalan Dalem Kaum, Senin (22/6/2015).

Soal denda buang air besar dan kecil sembarangan cukup menarik perhatian. Terkadang di beberapa lokasi di Kota Bandung memang masih tercium bau pesing. Biasanya dilakukan oleh orang gila maupun gelandangan dan pengemis.

"Tapi saya yakin kalau orang Bandung yang benar, tidak mungkin melakukan hal itu. Biasanya pendatang yang tidak punya tempat tinggal dan hidup di jalanan," tandasnya.

Mulai saat ini, hati-hati berperilaku di Kota Bandung. Salah-salah, bisa tertangkap Satpol PP dan dikenai denda hingga 5 Juta.

(avi/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads