"Kalau kafe jual makanan silahkan, tapi jual miras dan minuman beralkohol seperti bir dilarang," kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (22/6/2015).
Selama empat hari berlangsungnya puasa, Yoyol mengatakan sudah dua kafe yang kedapatan menjual miras. Dua kafe ada di wilayah Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Sukasari itu dipasang garis polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyol terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung berkaitan hal tersebut. Terutama soal penegakan sanksi. "Kewenangan Pemkot Bandung apakah mau menutup atau mencabut izin kafe-kafe yang menjual miras," kata Yoyol.
(bbn/ern)











































