BNP Harus Ganti Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar yang Raib

BNP Harus Ganti Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar yang Raib

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 18 Jun 2015 16:04 WIB
BNP Harus Ganti Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar yang Raib
Bandung - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2,309 miliar milik nasabahnya yang bernama Totong Karim. Hal itu berdasarkan hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang gugatan perdata antara Totong dan Bank BNP.

Majelis hakim menyatakan BNP telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabahnya. BNP disebut telah lalai yang membuat kerugian bagi nasabah Totong dengan cara melakukan pemindahbukuan, transfer tanpa sepengetahuan nasabah sebagai perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan pencairan uang oleh bank ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab bank. Kerugian sebesar Rp 2,3 miliar milik Totong harus diganti," ujar kuasa hukum Totong, Rasman Habeahan. Selain mengganti kerugian, BNP juga dihukum untuk membayar bunga tabungan sebesar Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/6/2015) tersebut Rasman mengaku puas. Putusan ini harus menjadi pelajaran untuk bank-bank lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola uang nasabah.

"Ini jadi preseden buruk. Nasabah menyimpan di bank, sehingga bila uang tiba-tiba hilang di bank menjadi tanggungjawab bank," katanya.

Dengan putusan ini, BNP harus mematuhi putusan dengan melaksanakan perintah mengembalikan uang nasabah.

"Bank harus mengembalikan karena murni kesalahan bank. Nasabah tidak datang ke bank tapi transaksi jalan, seperti seolah mengambil uang padahal tidak," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Totong menjadi nasabah BNP dengan menyimpan uangnya di bank tersebut. Namun tanpa sepengetahuan Totong, uang yang ada dalam deposito bank tersebut raib setelah adanya proses pemindahbukuan dan transfer uang yang tidak diketahui.

Diduga pemindahbukuan dan transfer tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bank bernama Nathania Edgina (turut tergugat) yang bekerjasama dengan pihak lain. Saat itu, tahun 2012 saat Nathania menjabat sebagai relationship marketing BNP, Totong merupakan nasabah primer dan ditawari deposito oleh Nathania.

Saat deposito itu sudah jatuh tempo, kemudian Nathania pun memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi enam bulan ke depan hingga Juni 2013. Namun saat Totong hendak mencairkan uangnya ternyata depositonya sudah raib. Diduga uang itu dibobol oleh pegawai bank dengan cara dipindahbukukan dan ditransfer ke rekening lain.

Totong melalui kuasa hukumnya Rasman Habeahan melakukan gugatan perdata ke PN Bandung nomor 574/Pdt. G/2014/PN Bandung tertanggal 08 Desember 2014.

Sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung untuk kasus pidananya pada awal Oktober 2013. "Mudah-mudahan saja Polrestabes melakukan pengusutan atas laporan ini. Terlebih sudah ada putusan perdata yang disebutkan pihak bank melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini