22 Napi Lapas Cianjur Positif Sabu, Bukti Penjara 'Sarang' Narkoba

22 Napi Lapas Cianjur Positif Sabu, Bukti Penjara 'Sarang' Narkoba

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 13:34 WIB
22 Napi Lapas Cianjur Positif Sabu, Bukti Penjara Sarang Narkoba
Bandung - Sebanyak 22 narapidana Lapas Klas II B Cianjur positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu. Mereka ketahuan saat BNNP Jabar menggelar tes urine. Temuan tersebut membuktikan area penjara menjadi 'sarang' penyalahgunaan narkoba.

Kabid Brantas BNNP Jabar Kompol Yusdanial menyebutkan operasi tes urine di Lapas Klas II B Cianjur berlangsung pada Selasa (16/6) kemarin. Tim BNNP Jabar bekerja sama dengan BNNK Cianjur.

"Total sebanyak 178 warga binaan Lapas Cikondang Cianjur diperiksa urine. Hasilnya 22 warga binaan positif sabu," kata Yusdanial via pesan singkat, Rabu (17/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerikasaan urine terhadap napi itu menggunakan alat uji yang berfungsi mendeteksi enam parameter narkoba jenis amphetamine (AMP), methamphetamine (MET), kokain (COC), morfin (MOP), ganja (THC) dan obat penenang atau Benzodiazephine (BENZ). BNNP Jabar terus menyelidiki masuknya narkoba ke Lapas Cianjur.

"Mereka yang positif memakai narkoba, langsung dilakukan assesment oleh BNNP untuk selanjutnya direhabilitasi," kata Yusdanial.

Lebih lanjut Yusdanial menuturkan, warga binaan yang positif dan mengedarkan narkoba, biasanya oleh Kalapas diganjar sanksi tegas. Mereka juga tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku oleh aparat berwenang.

"Selain itu, menjatuhkan hukuman disiplin kepada narapidana. Sanksinya yaitu tidak mendapatkan remisi, tidak diusulkan bebas bersyarat, serta biasanya dilimpahkan ke lapas lain untuk memutus jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Yusdanial.

(bbn/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini