Putusan majelis hakim menyatakan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan supaya Polda Jabar untuk melanjutkan proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Jonlar Purba dalam sidang yang digelar di ruang sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (11/6/2015).
"Mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan SP3 tidak sah dan meminta termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," ujar Jonlar.
Atas putusan tersebut, pihak Polda Jabar yang diwakili oleh Kasubditkum Polda Jabar AKBP Yanuar menyatakan akan pikir-pikir. "Harus konsultasi dengan penyidik terlebih dahulu," katanya.
Lasma Natalia dari LBH Bandung selaku kuasa hukum dari Walhi mengatakan akan menunggu langkah Polda Jabar. Jika mereka tidak menyatakan banding atas putusan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan akan dilanjutkan kembali.
"Kalau mengajukan banding, kita tunggu. Kalau tidak, kami akan mengawal seluruh proses penyidikan ini supaya berjalan dengan baik," tutur Lasma saat dihubungi detikcom via ponselnya.
(tya/ern)










































