Gotas Cs menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Gotas dilimpahkan ke Kejati Jabar setelah sebelumnya diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menggunakan kemeja batik dan jaket merah, Gotas tak memberikan komentar apapun saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gotas ditangkap paksa pada 18 Mei 2015 sementara dua tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan.β
Ia diduga merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar karena korupsi penggunaan APBD Cirebon untuk belanja hibah/bansos tahun 2009-2012. Saat itu, ia duduk sebagai ketua dewan.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman.
Sementara itu, kuasa hukum Gotas Rafael Situmorang menyatakan bahwa Gotas telah siap lahir batin menghadapi sidang. "Pak Gotas sehat. Dia sudah siap menghadapi persidangan demi mencari kebenaran materil," katanya.
Mobil tahanan yang membawa Gotas meninggalkan Kejati Jabar sekitar pukul 14.30 WIB. (tya/ern)











































